Kasus kecelakaan tragis di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau, yang menewaskan seorang guru wanita, Renti Marningsih, berlanjut dengan pengungkapan yang mengejutkan. Kecelakaan tersebut melibatkan Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, yang diduga mengemudikan mobil Toyota Raize dalam keadaan tidak stabil akibat pengaruh alkohol dan narkoba.
Menurut laporan, Marisa Putri sedang dalam keadaan mabuk dan terpengaruh narkoba setelah berpesta di sebuah rumah karaoke sebelum kecelakaan terjadi. Ia mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, menabrak sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarai oleh Renti Marningsih. Akibat tabrakan tersebut, Renti Marningsih tewas setelah tubuhnya terseret hingga 50 meter di jalan aspal.
Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Pekanbaru telah menetapkan Marisa Putri sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Kasat Lantas Polres Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi bahwa Marisa Putri telah ditahan dan hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba, meskipun tersangka belum mengakui penggunaan narkoba secara langsung kepada penyidik.
Ibu dari pelaku juga telah meminta maaf kepada keluarga korban dan mencoba mencari penyelesaian secara kekeluargaan, namun tawaran tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban. Marisa Putri sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, mengklaim bahwa ia tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran dan tanggung jawab saat mengemudikan kendaraan, serta dampak tragis dari penggunaan narkoba dan alkohol dalam berkendara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.