Agus Buntung, terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 08.30 WITA menggunakan mobil tahanan dari Lapas Kelas 1A Mataram. Ia hadir bersama penasihat hukumnya, Ainudin, yang kemudian menyampaikan beberapa keluhan terkait kondisi penahanan Agus.
Sebelum sidang dimulai, Agus mengeluhkan berbagai masalah kesehatan yang dialaminya selama di dalam tahanan. Menurut Agus, kondisi kamar tahanan tidak sesuai dengan standar kenyamanan yang dibutuhkan, terutama mengingat keadaannya sebagai penyandang disabilitas. Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Agus mengalami luka borok di bagian tubuhnya akibat perlakuan yang tidak sesuai.
Ainudin juga mengkritik klaim yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD) terkait kondisi di lapas tersebut. Ia menyatakan bahwa kenyataan di lapangan jauh dari apa yang dilaporkan KDD. “Apa yang disampaikan oleh KDD itu tidak benar tentang kondisi dan perlakuan petugas lapas. Cara mereka menangani masalah kebersihan Agus juga salah,” ujar Ainudin.
Lantaran merasa kondisi di lapas tidak layak dan perlakuan petugas lapas tidak mendukung kebutuhan khusus Agus, kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan ke tahanan rumah. Mereka berharap agar Agus dapat menerima perlakuan yang lebih layak di luar lapas, mengingat tidak adanya pendampingan profesional dan fasilitas memadai di dalam tahanan.
“Ya, kami meminta pengalihan penahanan ke tahanan rumah karena tidak ada pendamping yang profesional dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KDD,” jelas Ainudin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak lapas maupun KDD terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Agus dan kuasa hukumnya. Proses pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini kemungkinan akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan mendatang.