Kasus Sukatani ini benar-benar menarik perhatian publik karena menyentuh isu kebebasan berekspresi dan kritik sosial. Lagu “Bayar Bayar Bayar” jelas ditujukan sebagai kritik terhadap oknum polisi yang diduga melakukan praktik pungli, bukan institusi Polri secara keseluruhan. Namun, reaksi dari kepolisian, termasuk permintaan klarifikasi dan permintaan maaf dari band, memunculkan spekulasi di masyarakat soal kemungkinan adanya tekanan.

Pernyataan Polri yang menegaskan bahwa mereka tidak antikritik dan bahwa klarifikasi Sukatani merupakan inisiatif sendiri cukup menarik. Namun, dengan adanya keterlibatan Direktorat Reserse Siber dalam pemanggilan band ini, publik tentu bertanya-tanya apakah ada bentuk tekanan yang membuat mereka akhirnya menarik lagu tersebut.

Dukungan dari YLBHI juga menunjukkan bahwa ada kekhawatiran terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh Ketua YLBHI, kritik sosial terhadap aparat merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan hukum internasional. Jika memang ada unsur intimidasi atau tekanan, ini bisa menjadi preseden yang mengkhawatirkan bagi kebebasan berpendapat di dunia seni dan musik.