
Dua kuliner khas dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yakni rujak soto dan kue bagiak, kini resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) setelah menerima pengakuan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pengakuan ini menjadi tonggak penting dalam pelestarian warisan budaya kuliner yang telah turun-temurun dijaga masyarakat Banyuwangi.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyatakan bahwa pencatatan ini merupakan salah satu bentuk upaya untuk melindungi warisan leluhur dari klaim sepihak atau penyalahgunaan oleh pihak lain. “Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujarnya, dikutip dari Antara pada Jumat, 23 Mei 2025.

Rujak Soto: Perpaduan Unik Rujak dan Soto
Rujak soto merupakan hasil inovatif dari masyarakat Banyuwangi yang menggabungkan dua kuliner populer: rujak sayur dan soto daging. Berawal dari rujak biasa yang berisi sayuran dengan bumbu kacang, sajian ini kemudian disiram dengan kuah soto daging kuning yang gurih dan hangat.

Ciri khas rujak soto terletak pada penggunaan petis—saus kental berwarna hitam berbahan dasar udang atau ikan yang memberikan rasa gurih khas laut. Tidak hanya itu, pisang klutuk atau pisang batu ditambahkan ke dalam bumbu, menciptakan tekstur dan rasa yang unik.

Isian rujak mencakup tahu dan tempe goreng, tauge, kangkung rebus, mentimun, telur rebus, dan lontong. Sedangkan kuah soto menggunakan rempah-rempah seperti kunyit, jahe, kemiri, bawang putih, serai, daun jeruk, dan daun bawang, dengan tambahan jeroan sapi seperti babat.